Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kualitas Udara Disebut Membaik, Jam Belajar di Palembang Normal Lagi

Ilustrasi sekolah di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem pembelajaran di sekolah. Jam belajar akan masuk normal lagi karena Indeks Pencemar Standar Udara (ISPU) mulai membaik.

"Kebijakan ini dilakukan karena kabut asap yang mulai berkurang akibat beberapa kali turun hujan," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ansori, Minggu (29/10/2023).

1. Sudah diumumkan sejak Sabtu (28/10/2023)

Ilustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Pemkot Palembang menyatakan ISPU masuk kategori kuning dari indikator warna hitam. Jam pembelajaran sekolah mulai normal lagi seperti sebelumnya dan mulai berlaku Senin (30/10/2023).

“Surat edaran sudah dikirimkan ke sekolah dan diumumkan pada Sabtu kemarin," kata dia.

2. Surat edaran untuk semua satuan pendidikan

Ilustrasi aktivitas tatap muka di sekolah Palembang (IDN Times/Dokumen)

Ansori mengatakan, pemberitahuan itu ditujukan kepada semua satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) atau TK Islam, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta atau Sederajat.

“Kami meminta agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka. Jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula,” jelasnya.

3. Ditinjau ulang jika kondisi memburuk

Ilustrasi anak Sekolah Dasar (SD) tersenyum. (kibrispdr.org/kibrispdr)

Selain memberlakukan jam masuk sekolah seperti sedia kala, kegiatan upacara dan olahraga serta juga ekstrakurikuler kembali diizinkan. Pemkot Palembang memutuskan tidak ada pengurangan jam belajar.

"Terbitnya surat edaran ini akan dikondisikan lagi jika dampak kabut asap memburuk, dan kebijakan akan ditinjau kembali," timpal dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us