Palembang, IDN Times - Sebanyak sembilan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetetapan tersebut hanya dilakukan untuk wilayah yang tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penetapan yang dilakukan hari ini, Kamis (9/1/2025) hanya akan dilakukan untuk delapan wilayah di Sumsel termasuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Penetapan dilakukan pagi ini untuk daerah yang tidak masuk dalam perkara perselisihan di MK," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (9/1/2025).