Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Hari Ini

Kontor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Sembilan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 resmi ditetapkan oleh KPU
  • Penetapan hanya dilakukan untuk wilayah tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi
  • Delapan wilayah di Sumsel termasuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih

Palembang, IDN Times - Sebanyak sembilan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetetapan tersebut hanya dilakukan untuk wilayah yang tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penetapan yang dilakukan hari ini, Kamis (9/1/2025) hanya akan dilakukan untuk delapan wilayah di Sumsel termasuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Penetapan dilakukan pagi ini untuk daerah yang tidak masuk dalam perkara perselisihan di MK," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (9/1/2025).

1. Daftar wilayah tak berperkara di MK

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Andika menerangkan, dari 17 kabupaten dan kota, sembilan wilayah di antaranya akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan dimulai 11 Januari 2025 mendatang.

Kedelapan wilayah yang ditetapkan hari ini yakni, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ilir, Kabupaten OKU Timur, Musi Banyuasin, Muratara, Musi Rawas, dan Kota Lubuk Linggau, Prabumulih serta Provinsi Sumsel.

"Penetapan akan dilakukan di kantor KPU Sumsel," jelas Andika.

2. Daftar wilayah menghadapi gugatan di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andika mengatakan, pihaknya masih menunggu proses gugatan berjalan di MK. Untuk itu, KPU akan mempelajari lebih lanjut gugatan di sembilan kabupaten dan kota yang ada guna menghadapi gugatan tersebut.

Adapun gugatan tersebut berasal dari Pilkada di Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Selatan.

"Sebenarnya tidak perlu khawatirlah (soal gugatan) karena tidak ada perubahan angka-angka yang ada," jelas Andika.

3. KPU Sumsel tunggu arahan MK soal gugatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andika menyebut, masih menunggu ketetapan perkara akan dilakukan MK. Pengaduan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 kabupaten/kota plus tingkat provinsi di Sumsel, berakhir pada 11 Desember 2024 lalu, dan saat ini masih menunggu registrasi dari MK.

"Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi, ke KPU RI nanti ke KPU provinsi, dan pastinya kami masih menunggu," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us