Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak Jumat pekan lalu. Empat kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan dengan dua wilayah kotak kosong yakni Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan. Lalu Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Pekan lalu kita sudah melakukan sidang pertama dengan agenda permohonan pengadu," ungkap Plh Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada IDN Times, Senin (1/2/2021).