Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
National Geographic Indonesia

Intinya sih...

  • KPU Sumbar merespon putusan MK yang memerintahkan PSU untuk pemilihan anggota DPD di Sumbar
  • KPU menunggu arahan teknikalitas tindak lanjut dari MK untuk melaksanakan PSU
  • MK juga memerintahkan Irman Gusman mengumumkan jujur tentang dirinya dan mencabut keputusan KPU 1563/2023

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) merespon amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumbar.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan pada prinsipnya KPU Sumbar sedang menunggu arahan perihal teknikalitas tindak lanjut dari putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan PSU Pemilu DPD Dapil Sumbar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di