Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) merespon amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumbar.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan pada prinsipnya KPU Sumbar sedang menunggu arahan perihal teknikalitas tindak lanjut dari putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan PSU Pemilu DPD Dapil Sumbar.