Palembang, IDN Times - KPU Palembang segera menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Palembang. Jadwalnya sudah ditetapkan, yakni 23 Februari 2024 mendatang.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSL akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2024 atau 10 hari setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari kemarin," ungkap Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Senin (19/2/2024).
KPU Palembang Tetapkan PSL di 20 TPS Jumat Mendatang

1. Sebanyak 4.780 pemilih ikuti PSL
Syawaluddin menerangkan terdapat 4.780 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan melakukan PSL. Adapun PSL yang ada akan dilakukan dengan pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Palembang dan DPRD Provinsi.
"Pelaksanaan PSL akan dilakukan sesuai Juknis. Kami akan ke KPU Sumsel untuk menanyakan kesediaan surat suara," jelas dia.
2. Ada tiga kecamatan lakukan PSL
Syawal merincikan TPS yang melakukan PSL berada di wilayah Gandus, Kertapati, dan Kalidoni. Untuk Gandus ada dua TPS yang melakukan PSL yakni TPS 009 dan 010 dengan total DPT mencapai 528 pemilih.
Lalu Kertapati di Kelurahan Kemang Agung yakni TPS 15, TPS 50, TPS 09, dan TPS 10 dengan total DPT hingga 957 pemilih. Lalu Kelurahan Ogan Baru di TPS 10, TPS 11, TPS 22 TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 31 dengan total DPT 1.845 pemilih.
"Untuk kecamatan Kertapati, PSL dilakukan di dua kelurahan untuk caleg Dapil Palembang I," jelas dia.
3. Ada 6 TPS lakukan PSL di Kalidoni
Sedangkan di Kalidoni PSL dilakukan di enam TPS, yakni TPS 6, TPS 22, TPS 27, TPS 31, TPS 35 dan TPS 40. Total DPT yang melakukan PSL di Kalidoni tercatat ada 1.448 pemilih.
"Jadi untuk caleg DPRD Provinsi Dapil Palembang ll ada 6 TPS yang akan dilakukan PSL," tutup dia.