Menhut Raja Juli: Penegakan Hukum Karhutla Harus Bikin Pelaku Kapok

- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pelaku karhutla, baik individu maupun perusahaan, harus diproses tanpa pandang status agar hukuman benar-benar menimbulkan efek jera.
- Penanganan karhutla menggabungkan penegakan hukum dan edukasi; secara nasional enam perusahaan di Kalimantan dikenai sanksi, sementara polisi mengumumkan 72 tersangka.
- Di Sumsel, hotspot dan fire spot dilaporkan menurun tetapi kondisi belum sepenuhnya aman; terdapat 29 tersangka pembakaran lahan, dengan 17 perkara sudah masuk pengadilan.
Palembang, IDN Times - Pemerintah menilai penegakan hukum menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Hukuman terhadap pelaku dinilai harus memberikan efek jera agar masyarakat maupun perusahaan tidak kembali melakukan pelanggaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat latar belakang maupun statusnya.
"Perintah jelas, kita tidak melihat mau dia orang besar atau kecil selama ada bukti pelanggaran, maka akan kita tegakkan hukum," kata Raja Juli saat berada di Palembang, Senin (31/8/2026).
1. Berharap ada efek jera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (IDN Times/Rangga Erfizal) Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas. Tindakan hukum yang konkret dan nyata diperlukan agar menimbulkan rasa kapok sehingga kejadian karhutla tidak terus berulang.
"Dengan penegakan hukum yang konkret dan riil, maka akan menimbulkan efek kapok kepada masyarakat," ujarnya.
Raja Juli mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla selain edukasi kepada masyarakat. Keduanya perlu berjalan bersamaan untuk mencegah munculnya kebakaran baru.
"Karena kita sepakat dalam rapat penegakan hukum, penting selain edukasi," katanya.
2. Pastikan perintah Prabowo terlaksana

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) Di tingkat nasional, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait persoalan karhutla. Sementara itu, Raja Juli menyebut kepolisian telah mengumumkan 72 tersangka yang terdiri dari individu maupun pihak perusahaan.
Untuk penanganan di Sumsel, Raja Juli mengatakan pihaknya masih akan melihat hasil penegakan hukum yang dilakukan aparat dan pemerintah daerah setempat.
"Saya tidak tahu yang ada di Sumsel nanti diklarifikasi," ujarnya.
Di sisi lain, Raja Juli menyebut kondisi karhutla di Sumsel mulai menunjukkan perbaikan. Berdasarkan data dan statistik yang diterimanya, jumlah hotspot dan fire spot terus mengalami penurunan. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut belum dapat dikatakan sepenuhnya aman. Karena itu, penanganan karhutla tetap dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum.
"Saya pamit dengan Pak Presiden tadi pagi untuk hadir ke Sumsel. Jadi kegiatan ini terlapor kepada Bapak Presiden. Kehadiran kami di sini untuk memastikan apa yang jadi perintah beliau saat kunker ke Palembang terlaksana dengan baik," katanya.
3. Ada 29 pelaku yang ditangkap

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Senada, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan pemerintah terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Suharyanto menyebut saat ini sudah ada 29 tersangka pembakar lahan di Sumsel.
"Penegakan hukum sudah ada 29 tersangka dan 17 sudah di pengadilan," katanya.












