Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Pelaku Pembakaran Lahan di Muba Diringkus, Polisi Sita Bibit Sawit

Kab. Musi Banyuasin
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Muba Diringkus, Polisi Sita Bibit Sawit
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono saat menggelar pers rilis terkait pelaku pembakaran hutan. (Dok. IDN Times)
  • Polres Musi Banyuasin menangkap AS, BS, dan S dalam tiga kasus karhutla terpisah di Kecamatan Keluang, Bayung Lencir, dan Lais.
  • Penyidik menyita bibit sawit, kayu serta abu terbakar; pada kasus Bayung Lencir turut diamankan korek api, karet ban, dan jeriken berisi cairan diduga solar.
  • S diduga membakar lahan untuk penanaman sawit hingga sekitar 7 hektare terbakar; polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau perusahaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali meringkus tiga orang yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Muba. Ketiganya ditangkap dalam tiga perkara berbeda yang terjadi di Kecamatan Keluang, Bayung Lencir, dan Lais.

Dalam kasus tersebut, Polres Muba juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bibit kelapa sawit yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Tiga tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

  1. 1. Ketiga tersangka terlibat dalam kasus pembakaran pada 3 wilayah di Muba

    Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono saat menggelar pers rilis terkait pelaku pembakaran hutan.
    Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono saat menggelar pers rilis terkait pelaku pembakaran hutan. (Dok. IDN Times)

    Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, mengatakan ketiganya terlibat dalam kasus pembakaran di tiga wilayah di Kabupaten Muba. Kasus pertama terjadi di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam perkara ini, pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka.

    "AS diduga melakukan kelalaian yang kemudian menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya terhadap barang maupun keselamatan orang lain. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu bekas terbakar," ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

  2. 2. Tersangka mengumpulkan potongan kayu dan membakarnya

    Ilustrasi kobaran api berwarna oranye dan kuning dengan lidah-lidah api menyala di latar belakang gelap.
    ilustrasi api (pixabay.com/Ronald Plett)

    Kasus kedua terjadi di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam perkara tersebut, Polres Muba menetapkan BS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran bermula saat BS mengumpulkan potongan kayu, kemudian menyiramnya menggunakan solar.

    BS kemudian mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang terbakar lalu dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan membakar kawasan hutan di area konsesi perusahaan.

    "Dari kasus BS, kita mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar," ungkap Kapolres.

  3. 3. Polisi akan dialami keterlibatan perusahaan

    Ilustrasi kobaran api berwarna oranye dan kuning membakar dalam suasana gelap, dengan percikan api di sekitarnya.
    ilustrasi api (Pixabay.com/nikolaytaman90)

    Sementara kasus ketiga terjadi di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Tersangka membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.

    "Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

    Kapolres menegaskan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan, mengingat kebakaran lahan dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

    Disinggung mengenai adanya keterlibatan tersangka atas suruhan perusahaan maupun oknum tertentu untuk membakar, orang nomor satu di Polres Muba ini menyebutkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Kita masih mendalami masing-masing perkara untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kebakaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan sendiri, tapi kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More