Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melalui kuasa hukumnya, Ikhwan membantah semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pasangan calon Yudha Pratomo dan Baharuddin terkait dugaan pelanggaran administratif dalam PIlkada Palembang.
Menurutnya, dalil yang digunakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang (PHPU Walkot Palembang) yang ditujukan ke KPU Palembang tidak tepat dan bukan masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan, Jumat (17/1/2025).
"Adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, termohon menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hasil pemilihan," ungkap Ikhwan dalam lanjutan sidang yang berlangsung di MK.
