Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, dituntut penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
Tuntutan disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (15/4/2021). Johan menjadi terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan tanah kuburan di OKU.
"Menyatakan terdakwa Johan Anuar melanggar UU tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dengan demikian menuntut terdakwa delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan," ungkap Rikhi Benindo Maghaz sebagai JPU KPK.