Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Tak tanggung-tanggung, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang tersangka di antaranya masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2023, sedangkan 10 tersangka lainnya pernah menjabat periode 2014-2019.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021 kemudian mengumumkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (13/12/2021).
