Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi persoalan calon kepala daerah berstatus tersangka yang maju pada pertarungan politik, atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Sumatra Selatan contohnya. Johan Anuar, calon Wakil Bupati (Cawabup) yang maju di Pilkada OKU meski dengan status tersangka korupsi. Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pencalonan tersangka korupsi tidak akan menyurutkan upaya pihaknya memproses kasus hukum yang bersangkutan.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (7/9/2020).
