Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Periksa 2 Saksi Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sumsel

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Palembang, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Ali Fikri mengatakan, dua pejabat perusahaan tambang di Sumsel hari menjalani pemeriksaan. Keduanya yang berstatus saksi diperiksa untuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BUMD Sumsel terkait angkutan batu bara.

"Ada dua orang saksi hari ini yang diperiksa di Gedung Merah Putih," ungkap Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).

1. Petinggi perusahaan tambang turut diperiksa

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua orang yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Bumi Merapi Energi bernama Iwan Kurniawan, dan karyawan PT Nexis Energi Investama bernama Insani. Keduanya diperiksa terkait pengangkutan batu bara yang diduga bermasalah.

"Pemanggilan berbagai pihak ke KPK ini diharapkan dapat berjalan kooperatif, dan menerangkan dengan benar ke tim penyidik," jelas dia.

2. BUMD Sumsel diduga melakukan korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sejauh ini lembaga antirasuah tersebut sudah mengantongi kontruksi lengkap perkara. Pihaknya akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan segera disampaikan ketika proses penyidikan.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," jelas dia.

3. Beberapa pejabat Pemprov Sumsel telah diperiksa

Ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Beberapa nama saksi sudah dipanggil KPK baik pemeriksaan di Palembang maupun di Jakarta. Selain memeriksa pihak terkait dari BUMD Sumsel yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), pihak KPK juga memeriksa saksi dari swasta yang menggunakan jasa angkutan batu bara. Termasuk pihak-pihak terkait dari unsur pejabat Pemprov Sumsel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us