Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Ajukan Kasasi Minta MA Hukum Dodi Sesuai Tuntutan Jaksa

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Dodi Reza Alex. Keputusan itu mendorong Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan memori Kasasi, dan berharap Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana selama 10,7 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut.

"KPK berharap upaya hukum Kasasi dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (7/10/2022).

1. KPK minta hak politik Dodi Reza dicabut

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Ali, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim MA memberikan hukuman terhadap Dodi Reza Alex sesuai tuntutan yang diberikan. Yakni mengembalikan uang Rp2,9 miliar sekaligus pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Ini dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh JPU," ungkap dia.

2. Dodi dianggap sudah banyak berbuat bagi masyarakat

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kuasa Hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang, turut menyerahkan Kasasi atas banding di PT Palembang. Menurutnya langkah Kasasi dilakukan setelah JPU KPK pada sehari sebelumnya juga melayangkan memori Kasasi.

"Dodi Reza ini sudah berbuat banyak untuk masyarakat Muba, hal itu terbukti dalam putusan hak politiknya tidak dicabut," ujarnya.

3. Dodi dinilai kooperatif selama proses hukum

Sidang Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Langkah Kasasi yang dilakukan terdakwa ditujukan agar kliennya mendapat keringanan hukum tambahan, atau bebas dari jerat hukum yang menyeretnya.

"Dodi selama ini sangat kooperatif, namun karena KPK mengajukan Kasasi maka kita pun mengajukan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us