Palembang, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah Sumatra Selatan (BUMD Sumsel). Perusahaan yang bergerak di bidang energi yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) disinyalir melakukan korupsi yang merugikan negara dalam rentang waktu 2010-2019.
"Telah menetapkan dua orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Sumsel. Kedua tersangka adalah Mantan Dirut PDPDE tahun 2008 yakni CISS, dan Direktur PDPDE sekaligus Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) AYH," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/9/2021) malam.