Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Umar Safari dan Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan, divonis empat tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Keduanya dinyatakan bersalah karena korupsi pengelolaan anggaran bidang sampah pada 2019, 2021, dan 2022.
"Mengadili, dengan ini menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Masrianti, Jumat (11/8/2023).
