Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Koordinasi Dengan Kejaksaan, Sri Meilina Terancam Jadi Tersangka

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Polda Sumatra Selatan mendalami keterlibatan Lina Dedy dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi.
  • Kasus penganiayaan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan satu orang tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.
  • Kapolda Sumsel memastikan tidak ada intervensi dalam pemeriksaan serta menilai penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan terus mendalami keterlibatan Sri Meilina alias Lina Dedy dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi. Lina sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemarin dilakukan ekpos koordinasi dengan kejaksaan bagaimana bukti-bukti materil terkait pemeriksaan ibu (Lina) itu. Koordinasi dengan kejaksaan ini merupakan langkah awal untuk penetapan pasal (tersangka)," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, Jumat (20/12/2024).

1. Baru satu tersangka ditahan polisi

Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Andi, sejauh ini kasus penganiayaan ini telah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihaknya terus mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Sejauh ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar dia.

2. Andi pastikan profesional dalam melakukan pemeriksaan

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Andi menilai, sejauh ini tidak ada intervensi dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Fadillah alias Datuk (37) serta Sri Meilina. Pihaknya memastikan perkara ini dapat memenuhi rasa keadilan.

"Mereka (masyarakat) dapat melihat bagaimana langkah-langkah yang sudah dilakukan polisi secara profesional," jelas dia.

3. Kasus kekerasan terhadap korban Lutfi

Tersangka DT saat digiring petugas kepolisian dari Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka DT saat digiring petugas kepolisian dari Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa kedokteran Unsri yang tengah menjalani magang di RSUD Siti Fatimah Az Zahra terluka. Korban bernama Muhammad Lutfi harus menjalani perawatan usai dianiaya oleh tersangka Fadillah alias Datuk (37) yang merupakan sopir keluarga Lina.

"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiaayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).

Tersangka Fadillah, melakukan penganiayaan di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.

"Dari keterangan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tersangka kesal karena melihat korban berprilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," jelas dia.

Tersangka Fadillah alias Datuk hanya bisa tertunduk lesu saat dimintai keterangan penyebab dirinya emosi memukul korban. Dihadapan polisi, tersangka mengaku dirinya terpancing emosi usai menemani majikannya Sri Meilina saat menemui korban Muhammad Iqbal.

"Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf pak," ungkap Fadillah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us