Kondisi Terkini Dokter Koas Korban Penganiayaan Palembang: Trauma

- Lutfi trauma dan dalam proses pemulihan fisik serta mental
- Pemukulan oleh sopir keluarga menyebabkan luka lebam di sekujur tubuh Lutfi
- Keluarga meminta kasus diselesaikan secara hukum, menolak berdamai, dan pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pelaku lain
Palembang, IDN Times - Kondisi terkini dokter koas yang mengalami penganiayaan di Palembang, Muhammad Lutfi, masih dalam proses pemulihan. Kuasa hukum Lutfi, Redho Junaidi mengatakan, tindak penganiayaan yang dialami kliennya tersebut menyebabkan kondisi fisik dan mentalnya menurun. Lutfi masih harus beristirahat sementara waktu untuk memulihkan kesehatan dirinya.
"Lutfi saat ini berada di Jakarta bersama keluarganya. Dia masih trauma atas kejadian yang menimpanya," ungkap Redho, Senin (23/12/2024).
1. Bercak darah masih ada di mata korban

Menurut Redho, Lutfi sempat dirawat di RS Bhayangkara Palembang pasca mengalami penganiayaan oleh Fadilah alias Datuk, sopir keluarga Sri Meilina alias Lina Dedy beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut dinilai mencelakai kliennya hingga harus mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
"Bola matanya masih mendapat bercak merah akibat pemukulan yang dilakukan pelaku (tersangka)," jelas dia.
2. Permintaan maaf tersangka dianggap tak tulus

Redho menerangkan, bahwa pihak keluarga meminta kasus ini diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak keluarga menyerahkan kasus ini kepada Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel untuk terus melakukan pemeriksaan dan menolak untuk berdamai.
"Permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka setelah memakai baju oranye terkesan tidak tulus. Kami fokus pada proses hukum yang berlangsung," jelas dia.
3. Sri Meilina dibidik jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatra Selatan terus mendalami keterlibatan Sri Meilina alias Lina Dedy dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi. Lina sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemarin dilakukan ekpos koordinasi dengan kejaksaan bagaimana bukti-bukti materil terkait pemeriksaan ibu (Lina) itu. Koordinasi dengan kejaksaan ini merupakan langkah awal untuk penetapan pasal (tersangka)," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, Jumat (20/12/2024).
Menurut Andi, sejauh ini kasus penganiayaan ini telah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihaknya terus mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Sejauh ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar dia.