Kompolnas: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Dokter Koas

- Kompolnas mendatangi Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan dokter koas
- Kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan cerita korban dan rekan sesama koas
- Tersangka baru didapatkan dari proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti
Palembang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bakal ada penetapan tersangka baru dari kasus penganiayaan dokter koas. Hal ini diungkapkan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
"Dengan berbagai bukti yang ada masih satu (tersangka) kita tunggu proses penyidikan (untuk tersangka baru)," ujar Choirul Anam, Rabu (18/12/2024).
1. Ada tersangka baru berdasarkan bukti pengakuan korban

Kemungkinan penetapan tersangka baru dari kasus penganiayaan dokter koas, kata dia, berdasarkan rangkaian cerita yang didapatkan dari korban M Luthfi dan rekan lain sesama koas di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), yang turut hadir di lokasi kejadian.
"Kami mengecek bagaimana penanganan kasus yang ditangani Polda Sumsel terkait penganiayaan dokter koas. Kami cek kronologi, peristiwa yang dilaporkan, sampai proses penetapan satu tersangka," jelasnya
2. Kompolnas sebut proses penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik

Terkait bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, didapatkan dari proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Sepanjang penyelidikan berlangsung, lanjut Choirul, penyidik telah menjalankan peran dengan baik sebagai penegak hukum.
"Kami lihat jejak digital. Dari jejak digital yang didapatkan penyidik memang memungkinkan penetapan tersangka (baru) dan tersangka sebelumnya sudah ditahan. Proses ini sangat baik," kata Choirul.
3. Kompolnas perbolehkan pemeriksaan di lokasi lain asal sesuai KUHP

Sementara itu, Choirul menyebut bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II beberapa waktu lalu masih diperbolehkan dalam KUHP. Yakni pemeriksaan bisa pindah berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Saya misalnya sakit, saya boleh nggak minta periksa di rumah sakit karena tidak bisa bergerak? Boleh. Dan itu dalam konteks KUHP dibolehkan," jelasnya.