Komisi 13 DPR Dukung Rencana Penghapusan SKCK untuk Mantan Napi

- Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya mendukung penghapusan SKCK untuk mantan narapidana sebagai langkah progresif dalam menghapus diskriminasi sosial.
- Willy menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam HAM dan verifikasi oleh perusahaan bagi mantan narapidana yang mencari pekerjaan.
- Ia meminta komunikasi intensif antara Kementerian HAM dan kepolisian untuk menjalankan rencana tersebut dengan serius dan secepat mungkin.
Padang, IDN Times - Ketua Komisi 13 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya menyatakan dukungannya soal rencana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap mantan narapidana.
"Saya pikir ini bagian yang sangat progresif. Artinya kita tidak lagi diskriminatif terhadap latar belakang seseorang," katanya saat diwawancarai di Padang, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, para mantan narapidana tersebut telah menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku dan proses penebusan dari kesalahan yang dilakukan sudah selesai.
"Jadi jangan seperti pepatah. Sudah jatuh tertimpa tangga dan ditimpukin orang pula," katanya.
1. Cukup lakukan verifikasi

Menurut Willy, jika sebuah perusahaan yang akan menerima mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan, cukup melakukan verifikasi saja kepada pihak yang berwenang.
"Karena prinsip dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) itu nondiskriminasi. Everybody equal di mata hukum," katanya.
Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan dirinya mendukung perencanaan yang dilakukan oleh Kementerian HAM tersebut.
"Apa yang direncanakan pak Natalius Pigai itu menurut saya cukup progresif," katanya.
2. Menteri HAM harus lakukan komunikasi horizontal

Menurut Willy, rencana penghapusan SKCK untuk mantan narapidana yang akan mencari pekerjaan tersebut harus dikomunikasikan juga dengan pihak kepolisian.
"Untuk pelaksanaannya nanti juga harus dikomunikasikan dengan kepolisian. Karena untuk kepolisian yang membidanginya adalah Komisi III," katanya.
Ia berharap, Menteri HAM tidak hanya menjadikan itu sebagai diskusi publik dan benar-benar serius melakukan tahapan-tahapan untuk perencanaan tersebut.
"Agar itu tercipta, Menteri HAM harus intensif berkomunikasi dengan kepolisian agar bisa dilakukan secepatnya," katanya.
3. Percayakan kepada Menteri HAM

Willy mengatakan, ia mendukung rencana tersebut juga karena Menteri HAM dengan latar belakangnya seorang Human Right Defender (HRD) sangat giat memperjuangkan tentang HAM.
"Selain itu, tentang HAM ini juga menjadi astacita dari bapak Presiden Prabowo yang harus didukung," katanya.