Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KLHK Tangkap Penjual Cula Badak dan Gading Gajah di Palembang

Press rilis Tim Gakkum KLHK terkait tangkapan Cula Badak dan Gading Gajah yang diperjualbelikan dari Favebook (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Tim Gakkum KLHK amankan 8 cula badak, 5 gading gajah, dan 3 pipa dugong dari pelaku ZA (60) di Palembang.
  • Penangkapan ZA merupakan tindak lanjut penelusuran Tim Gakkum terhadap sindikat pemburu cula badak di akhir 2023 dan pertengahan 2024.
  • Pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Palembang, IDN Times - Sebanyak delapan cula badak, lima gading gajah, dan tiga pipa dugong diamankan Tim Gakkum KLHK dari tangan seorang pria berinisial ZA (60) di Palembang. Cula badak, gading gajah dan pipa dugong tersebut dijualbelikan oleh pelaku melalui Facebook.

"Pelaku ZA sudah kita amankan selaku pemilik bagian dari satwa dilindungi. Dari delapan cula badak yang diamankan, empat diidentifikasi berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari badak luar negeri," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa (27/8/2024).

1. Penjualan hewan dilindungi masih masif terjadi

Press rilis Tim Gakkum KLHK terkait tangkapan Cula Badak dan Gading Gajah yang diperjualbelikan dari Favebook (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rasio menerangkan, penangkapan ZA merupakan tindak lanjut dari penelusuran Tim Gakkum dari penangkapan Polda Banten pada akhir 2023 dan pertengahan 2024 mengenai sindikat pemburu cula badak. Total sudah ada enam orang yang diamankan polisi dan delapan orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula Badak dan Gading Gajah," jelas dia.

2. Penjualan cula badak capai puluhan miliar

Press rilis Tim Gakkum KLHK terkait tangkapan Cula Badak dan Gading Gajah yang diperjualbelikan dari Favebook (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Rasio, populasi Badak Jawa dan Sumatra saat ini terancam punah akibat perburuan yang masif dilakukan oleh pemburu ilegal. Berdasarkan dari hasil penelusuran mengenai harga cula badak di pasar gelap, cula badak dari asia dihargai sekitar 2,8 juta USD atau senilai Rp43,4 miliar dengan berat 7 kilogram.

"Berdasarkan pengakuan ZA, cula badak itu dijual Rp30-40 juta per gram," jelas dia.

3. Pelaku diketahui sudah sering melakukan jual beli barang dilindungi

Press rilis Tim Gakkum KLHK terkait tangkapan Cula Badak dan Gading Gajah yang diperjualbelikan dari Favebook (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, ZA sudah ditahan guna dilakukan proses penyelidikan. Dirinya dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Junto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.

Pelaku diketahui melakukan penjualan Cula Badak dan Gading Gajah melalui laman Facebook. Dalam menjual barang dilindungi tersebut, pelaku bertindak seorang diri dan sangat berhati-hati dalam melakukukan transaksi.

"Tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa. Tim harus melakukan komunikasi cukup lama sebelum akhirnya bisa menangkap pelaku," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us