Palembang, IDN Times - Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Sumsel berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa dari Dinas PMD Sumsel pada 2021. Jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan juta Rupiah.
"Penetapan tersangka AS atas dasar surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Palembang nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (24/2/2024).
