Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penahanam terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir (Dok: istimewa)

Ogan Ilir, IDN Times - Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir (Bawaslu OI) ditangkap karena kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Ketua Bawaslu OI berinisial DI, komisioner Bawaslu OI berinisial I dan K.

"Ketiganya ditangkap setelah Kejari OI mendapatkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kepala Selsi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar, Kamis (1/6/2023).

1. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Pakjo

Penahanam terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir (Dok: istimewa)

Ario menerangkan, ketiga tersangka telah beberapa kali diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan kasus yang sama menjerat beberapa ASN di lingkungan Bawaslu OI. Dari dugaan sementara, ada pemufakatan jahat dalam penggunaan dana hibah.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang," ungkap dia.

2. Dugaan kerugian negara Rp7,1 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di