Palembang, IDN Times - Mengantisipasi kemacetan saat arus mudik maupun arus balik lebaran, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan tertentu yang boleh melintas. Sejumlah angkutan logistik dilarang untuk melintas demi mengurangi kemacetan.
"Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) serta hasil tambang atau bahan bangunan seperti besi semen dan kayu," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Arinarsa JS, Kamis (28/3/2024).