Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenkes Atur Tarif Tes Rapid, Gugus Tugas: Tapi Tak Ada Sanksi
Jubir gugus tugas Sumsel (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, IDN Times - Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Sumatra Selatan (Sumsel), Yusri mengungkapkan, fasilitas kesehatan (Faskes) sudah harus melakukan penurunan tarif rapid test setelah keluarnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam surat edaran tersebut, semua faskes wajib menawarkan biaya Rp150 ribu ke masyarakat.

Meski begitu kata Yusri, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sanksi jika ada yang mematok harga di luar ketentuan. Hal itu lantaran tidak ada aturan terkait sanksi yang diatur dalam surat edaran Kemenkes.

"Sebaiknya faskes melaksanakan edaran tersebut, kalau mau tarik biaya mahal harus dijelaskan dulu ke pasien mau pilih yang mana, dan sesuaikan harga serta kualitasnya," jelas Yusri, Senin (13/7/2020).

1. Rapid test antibodi dipatok Rp150 ribu

Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Biaya rapid test antibodi yang diatur oleh Kemenkes lewat Surat Edaran dipatok Rp150 ribu. Namun berbeda dengan rapid test antigen yang memiliki harga lebih mahal. Faskes pun diminta menjelaskan secara detail perbedaan tarif rapid, sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat.

"Tentu ada rapid test lain yang memiliki tingkat akurasi lebih tinggi," jelas dia.

2. Masyarakat bisa melapor langsung ke Kemenkes jika faskes masih mematok harga tinggi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Yusri juga mengungkapkan, masyarakat bisa langsung melapor ke Kemenkes bila masih menemukan faskes yang mematok harga tidak sesuai ketentuan. Hal itu dimaksud agar ada teguran langsung dari Kemenkes.

"Kalau di lapangan masih ada yang mematok tarif lebih, silakan lapor ke kemenkes," jelas dia.

3. RS Charitas turunkan harga, RSMH Palembang tidak terima pengajuan mandiri

IDN Times/Debbie Sutrisno

Humas Rumah Sakit Charitas Palembang, Kresna Tuti mengungkapkan, pihaknya sudah menurunkan biaya rapid test dari semula Rp420 ribu menjadi Rp150 ribu. Rapid test itu bisa diketahui hasilnya tanpa harus menunggu lama.

"Biaya rapid test di kita sudah Rp150 ribu sesuai edaran. Untuk rapid ini, kita sediakan layanan drive thru di depan gedung rawat jalan," jelas dia.

Sedangkan Humas Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Ahmad Suhaimi mengatakan, pihaknya tidak menerima pasien yang mengajukan rapid tes secara mandiri. Mengingat RSMH merupakan RS rujukan utama COVID-19.

"Kalau pasien yang dirawat di kita ditanggung oleh pemerintah. Nah untuk sekarang kita belum menerima pasien yang ingin periksa secara mandiri," tandas dia.

Editorial Team

Related Article