Palembang, IDN Times - Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Sumatra Selatan (Sumsel), Yusri mengungkapkan, fasilitas kesehatan (Faskes) sudah harus melakukan penurunan tarif rapid test setelah keluarnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam surat edaran tersebut, semua faskes wajib menawarkan biaya Rp150 ribu ke masyarakat.
Meski begitu kata Yusri, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sanksi jika ada yang mematok harga di luar ketentuan. Hal itu lantaran tidak ada aturan terkait sanksi yang diatur dalam surat edaran Kemenkes.
"Sebaiknya faskes melaksanakan edaran tersebut, kalau mau tarik biaya mahal harus dijelaskan dulu ke pasien mau pilih yang mana, dan sesuaikan harga serta kualitasnya," jelas Yusri, Senin (13/7/2020).
