Palembang, IDN Times - Pemerintah daerah kini diperbolehkan kembali menggelar kegiatan di hotel dan restoran, menyusul pelonggaran kebijakan efisiensi anggaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk fleksibilitas terhadap aktivitas kedinasan yang memerlukan ruang representatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Edward Candra, menyambut kebijakan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah catatan guna mendukung industri perhotelan dan restoran di Sumsel.
"Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, dan beberapa kegiatan memang sudah dilaksanakan di hotel. Namun, kegiatan dilakukan dengan pembatasan jumlah peserta," ujar Edward, Senin (9/6/2025).