Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita tanah seluas 2.800 meter persegi beserta bangunan berada di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Penyitaan itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang masuk dalam pemeriksaan penyidik.
"Tak hanya menyita tanah dan bangunan, penyidik juga melakukan penyitaan dokumen atau surat untuk perkara yang ada," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (18/10/2024).
