Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik tersangka Eddy Hermanto, terduga korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Dari tangan Eddy Hermanto, penyidik Kejati Sumsel menyita tujuh ruko milik tersangka di tiga lokasi berbeda pada pekan lalu. Sedangkan pada hari ini, Jumat (23/4/2021), ada dua unit mobil yang ikut disita.
"Tim Pidsus telah melakukan penyitaan aset dalam dugaan korupsi dana hibah, yakni dua unit kendaraan roda empat milik tersangka EH. Kasus ini masih kita selidiki lebih jauh," ungkap Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi, Jumat (23/4/2021).