Kejati Sumsel Dalami Dugaan Pungli Dana Desa Terjadi Sejak Lama

- Penyidik dalami aliran dana ke APHVanny menjelaskan, ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pungli yang membuat kepala desa di Lahat memberikan setoran.
- Beberapa kades hadir serahkan uang termin pertamaPara kades diminta mengumpulkan masing-masing uang sebesar Rp7 juta per desa yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
- Imbau kepala desa tidak gunakan dana desa diluar peruntukanKasus ini menjadi atensi Kejati Sumsel dengan mengimbau kepala desa di Sumsel untuk tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan lain di luar peruntukan.
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lahat Sumatra Selatan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ada dugaan pungli terhadap kades yang dilakukan sejak lama dan bukan hanya terjadi di tahun 2025.
"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan para tersangka menarik pungutan liar sudah terjadi tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi dilakukan dari beberapa tahun silam. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan guna menggali informasi pasca OTT," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (26/7/2025).
1. Penyidik dalami aliran dana ke APH

Vanny menjelaskan, ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pungli yang membuat kepala desa di Lahat memberikan setoran.
Dari 22 orang yang ditangkap saat OTT, dua diantaranya merupakan ketua forum kades dan bendahara dan ditetapkan sebagai tersangka sementara, 20 kades saat ini sudah dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke APH," jelas dia.
2. Beberapa kades hadir serahkan uang termin pertama

Dalam modus operandinya, para kades diminta mengumpulkan masing-masing uang sebesar Rp7 juta per desa yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Total uang yang terkumpul dalam OTT sebesar Rp65 juta dimana tidak semua kades datang memberikan uang yang diminta.
"Para kades diminta menyerahkan uang 7 juta per orang dengan pembayaran termin pertama 3,5 juta per orang," jelas dia.
3. Imbau kepala desa tidak gunakan dana desa diluar peruntukan

Kasus ini menjadi atensi Kejati Sumsel dengan mengimbau kepala desa di Sumsel untuk tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan lain di luar peruntukan.
"Dalam perkara ini bukan soal nilai kerugiannya yang kecil akan tetapi perbuatan ini menyebabkan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," jelas dia.