Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kepada Alex Noerdin Cs.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim dianggap terlalu ringan bagi koruptor yang telah merugikan keuangan negara. Misalnya Alex Noerdin yang divonis 12 tahun dari tuntuntan 20 tahun penjara.
"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (22/6/2022).