Palembang, IDN Times - Proyek Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, menyeret tiga orang tersangka baru. Mereka adalah Alex Noerdin, Mudai Madang, dan Laonma L Tobing. Penetapan status itu diumumkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan.
Alex dan Mudai yang sebelum menjadi tersangka penjualan gas negara, tetap ditahan di Kejagung. Sedangkan Laoma yang menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah Sumsel, juga masih mendekam di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
"Alex Noerdin dan Mudai Madang tetap ditahan di Jakarta, sedangkan Laoma di Palembang. Total kerugian negara dari hasil penghitungan mencapai Rp116 miliar," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (22/9/2021).