Lubuk Linggau, IDN Times -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K, yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Keduanya setelah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau dan selanjutnya langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau selama 20 hari.
