Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi memberlakukan pemutihan pajak per 19 Agustus-14 Desember 2024. Program pemutihan pajak tersebut meliputi, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB, diskon BBNKB sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif.
"Pemutihan ini termasuk SWDKLLJ yang didukung Jasa Raharja," jelas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (19/8/2024).
