Kapolda Sumbar dan Ahmad Sahroni Tegaskan Kasus Afif Maulana Ditutup

- Kasus kematian Afif Maulana sudah dihentikan oleh Kapolda Sumbar dan rekomendasi dari Komnas HAM juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang masih berjuang untuk melanjutkan kasus kematian Afif Maulana, meskipun kasus sudah dinyatakan ditutup.
- LBH Padang meminta hasil autopsi dan ekshumasi Afif Maulana dibuka ke kuasa hukum dan pihak keluarga untuk menemukan bukti baru yang memungkinkan kasus tersebut dibuka kembali.
Padang, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni menegaskan kasus kematian Afif Maulana sudah selesai dan tidak ada lagi kelanjutan untuk melakukan penyelidikan.
"Sudah selesai, untuk selanjutnya silahkan tanya Kapolda," kata Syahroni saat diwawancarai di Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025).
1. Kasus sudah selesai

Kapolda Sumbar dalam kesempatan tersebut juga menyatakan, kasus yang merenggut nyawa remaja 13 tahun tersebut sudah selesai dan sudah dihentikan.
"Sudah selesai dan rekomendasi dari Komnas HAM juga menyatakan bahwa itu sudah selesai," kata Kapolda.
Meskipun begitu, Gatot tidak menjelaskan secara rinci alasan penghentian penyelidikan kasus tersebut, dan langsung pergi bersama Sahroni menginggalkan awak media.
2. Tanggapan LBH Padang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku penasihat hukum keluarga Afif Maulana mengungkapkan, pernyataan sudah selesai tersebut kemungkinan setelah ungkapan SP3 oleh Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol Suharyono.
"Kemarin itu memang kasus dinyatakan ditutup atau SP3 oleh Kepolisian. SP3 itu dilakukan katanya karena tidak ada bukti yang ditemukan," kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi saat dihubungi IDN Times.
Meskipun kasus tersebut sudah dinyatakan ditutup, tetapi LBH Padang sampai saat ini masih terus berjuang untuk bisa melanjutkan kasus kematian Afif Maulana tersebut.
3. Minta Kapolda buka hasil autopsi dan ekshumasi

Salah satu langkah yang ditempuh oleh LBH Padang untuk menemukan bukti baru adalah meminta agar hasil autopsi dan ekshumasi Afif Maulana dibuka ke kuasa hukum dan pihak keluarga.
"Sebelumnya kami sudah memenangkan sengketa informasi dengan Kapolda Sumbar melalui putusan KI bahwa data tersebut terbuka untuk kuasa hukum dan pihak keluarga," katanya.
Menurut Diki, Polda Sumbar yang tidak terima dengan keputusan KI Sumbar tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hingga hari ini seluruh tahapan sidang di PTUN sudah dijalani dan tinggal menunggu putusan dari PTUN tersebut," katanya.
Menurut Diki, jika hasil autopsi dan ekshumasi tersebut dibuka, maka akan didapatkan novum atau bukti-bukti baru yang memungkinkan untuk kasus tersebut dibuka kembali.
4. Kronologi Kasus Afif Maulana

Diketahui, kasus kematian Afif Maulana berawal saat penemuan jenazah remaja 13 tahun tersebut di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Penemuan jenazah tersebut diperkirakan karena adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh personel Kepolisian.
LBH Padang meyakini Afif Maulana meninggal bukan karena melompat dari atas jembatan setinggi 14 meter tersebut. Sementara Kepolisian menyatakan bahwa Afif meninggal dunia karena melompat dari atas jembatan tersebut.
Perbedaan persepsi itu yang membuat LBH Padang dan Polda Sumbar tidak sepaham hingga dilakukannya ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana.