Palembang, IDN Times - Buntut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) terhadap tiga tersangka pegawai pajak, mendapat respon dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel. Satu dari tiga tersangka langsung dipecat, sedangkan dua lainnya dibebastugaskan dari jabatannya.
"Kami telah mengambil langkah dan hasilnya seorang tersangka berinisial RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS, dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).