Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel-Babel, Romadhaniah, menyebut pengusutan pengemplang pajak yang dilakukan oleh tiga orang pegawai merupakan pemintaan pihaknya.

Pendalaman kasus penggelapan pajak yang terjadi pada 2019, 2020, dan 2021, dilakukan untuk menindak oknum dan perusahaan yang bermain dalam kasus ini.

"Kami berkoordinasi sangat baik dengan Kejati Sumsel, dan sangat mengapresiasi serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Kami mendukung penuh," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel, Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

1. Pegawai pajak berhadapan dengan UU peraturan kedisiplinan

Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Romadhaniah menjelaskan, pengawasan terus dilakukan di ruang lingkup Kantor Pajak. Pengawasan masif dilakukan dan intensif untuk mencegah praktik tindak korupsi.

"Kita lakukan pengawasan secara preventif. Itu luar biasa menjaga anak-anak kita (pegawai pajak), karena saya sebagai ibu (pimpinan) yang menjagai pegawai meliputi pelaksana atau pejabat, karena semuanya berhadapan dengan UU peraturan kedisiplinan," jelas dia.

2. Reformasi pajak sebagai fokus utama DJP

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya selau berkomitmen untuk menjunjung integritas dan profesionalisme dengan memperbaiki sistem. Terlebih, hal ini menjadi bagian dari reformasi pajak.

"Perbaikan itu melalui program reformasi terkait perbaikan dan pengembangan bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan," jelas dia.

3. Sebanyak 35 saksi diperiksa Kejati Sumsel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sarjono Turin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang pegawai pajak tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.

Ketiga pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang. Mereka diduga mengemplang pajak sejak 2019 hingga 2021.

"Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (31/10/2023).

Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyidikan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Beberapa alat bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Editorial Team