Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin menggeledah kantor PT Muba Energy Power (PT MEP) terkait lanjutan pengembangan bukti dugaan korupsi pembayaran arus listrik pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara jual beli arus listrik ini berlangsung dari tahun 2017-2019 dengan estimasi potensi kerugian puluhan miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Muba. Temuan tersebut berawal kontrak adanya indikasi pemufakatan jahat dan pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.
