Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino

- Kejaksaan Muba melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi mafia tanah di Palembang dan Sekayu.
- Pemeriksaan terkait pengelolaan perkebunan oleh PT SMB di Kabupaten Muba yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
- Pemeriksaan dilakukan di 2 tempat, yaitu di Kota Palembang dan di Kabupaten Muba, serta melibatkan berbagai pihak terkait kasus korupsi tersebut.
Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kini melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Palembang dan Sekayu pada Selasa (25/2/2025).
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut terkait pengelolaan perkebunan oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di Kabupaten Muba yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.
Berdasarkan siaran pers nomor: PR-78/L.6.16/Dti./02/2025, kegiatan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan pemeriksaan dilakukan pada 2 tempat yang berbeda, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Muba.
1. Penyidik dalami pemalsuan buku dan daftar khusus untuk administrasi

Untuk di Palembang telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi HA yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady dan penyidik Kejari Muba. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah berdasarkan Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siti Fatimah.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba pada 17 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.
2. Perangkat desa tak luput dari pemeriksaan

Sementara di Kabupaten Muba, pemeriksaan para saksi dilakukan oleh tim penyidik di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba. Saksi-saksi yang diperiksa berjumlah dua orang, yakni satu dari pihak PT SMB, serta yang lainnya dari Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Muba.
Kemudian Camat, Kepala Desa, dan Kepala Dusun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Perkebunan oleh PT SMB di wilayah Muba yang mengakibatkan kerugian negara.
3. Pemeriksaan dilakukan oleh Kajari dna tim penyidik Pidsus

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris membenarkan terkait pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Palembang dan Muba. Pemeriksaan saksi tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi, daftar, dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung-Tempino-Jambi.
"Pemeriksaan dilakukan pada dua tempat berbeda di Palembang dan Muba, kalau di Palembang Pak Kajari secara langsung sedangkan di Muba Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba," ungkapnya.



















