Kejari Muba Kembali Geledah Rumah Eks Pegawai BPN di Palembang

- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan rumah mantan pegawai BPN Muba berinisial AM di wilayah Pipa Reja, Palembang.
- Penyidik pidsus Kejari Muba tengah mendalami dugaan mafia tanah dalam kasus pembebasan lahan jalan Tol ruas Palembang-Jambi seluas 34 Hektare.
- Pihak kejaksaan menduga adanya indikasi mafia tanah yang melakukan klaim atas kepemilikan tanah negara sebagai tanah pribadi atau korporasi, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali bergerak melakukan penggeledahan rumah milik mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba berinisial AM. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
"AM diduga memiliki peran penting dalam proses pemalsuan dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik PT SMB," ungkap Kajari Muba, Roy Riyadi, Senin (24/2/2025).
1. Penyidik kembali sita barang bukti

Roy menjelaskan, saat ini penyidik pidsus Kejari Muba tengah mendalami dugaan mafia tanah dalam kasus pembebasan lahan jalan Tol ruas Palembang-Jambi seluas 34 Hektare (ha). Penyidik menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat dalam dugaan mafia tanah tersebut.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," jelas dia.
2. Duga ada upaya menguasai tanah negara

Roy menuturkan dari pemeriksaan sementara, pihaknya menduga ada indikasi mafia tanah yang melakukan klaim atas kepemilikan tanah negara sebagai tanah pribadi ataupun korporasi. Pihaknya menilai ada indikasi kerugian negara dalam jumlah besar.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba mengakali hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal," jelas dia.
3. Penyidik dalami kasus ganti rugi jalan tol Betung-Tempino

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan di salah satu kantor yang berada di rumah pengusaha berinisial HA di kawasan Jalan M Isa Palembang. Penggeledahaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pamalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024 lalu.
"Pada saat penggeledahan penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.