Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kantor PT MEP Digeledah, Polisi Cari Bukti Korupsi Jual Beli Listrik

Kantor PT MEP Digeledah, Polisi Cari Bukti Korupsi Jual Beli Listrik
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy Power. (Dok. Polres Muba)
Intinya Sih
  • Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin melakukan penggeledahan kantor PT Muba Energy Power terkait dugaan korupsi pembayaran arus listrik tahun 2017-2019.
  • Penggeledahan menemukan dokumen dan alat elektronik terkait perkara jual beli arus listrik, serta penyidik yakin akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
  • Dugaan korupsi melibatkan kesepakatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dengan kelebihan bayar hingga Rp7.958.360.127 dari perhitungan pertama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin menggeledah kantor PT Muba Energy Power (PT MEP) terkait lanjutan pengembangan bukti dugaan korupsi pembayaran arus listrik pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Perkara jual beli arus listrik ini berlangsung dari tahun 2017-2019 dengan estimasi potensi kerugian puluhan miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Muba. Temuan tersebut berawal kontrak adanya indikasi pemufakatan jahat dan pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.

1. Sejumlah barang bukti dokumen dan alat elektronik disita

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy  Power. (Dok. Polres Muba)
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy Power. (Dok. Polres Muba)

Kasatreskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang rapat direktur dan beberapa ruangan manager di Kantor PT MEP. 

"Dari penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti lanjutan berupa beberapa dokumen dan alat-alat elektronik yang menyangkut dalan perkara jual beli arus listrik ini," ujarnya.

2. Polisi segera tetapkan tersangka dalam waktu dekat

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy  Power. (Dok. Polres Muba)
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy Power. (Dok. Polres Muba)

Setelah penggeledahan ini, penyidik Polres Muba yakin penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang bertanggungjawab atas perkara dugaan korupsi di PT MEP.

"Sebelumnya kami juga sudah memeriksa puluhan saksi. Kini sejumlah barang bukti penting yang disita akan menjadi petunjuk utama dalam menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini," terangnya.

3. Audit Inspektorat Muba temukan kelebihan bayar

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy  Power. (Dok. Polres Muba)
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy Power. (Dok. Polres Muba)

Adapun tindak pidana korupsi ini modusnya pada 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW yang berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Dimana BUMD yang dimaksud yakni PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut. Namun dalam pembeliannya terjadi kelebihan bayar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp7.958.360.127 dari perhitungan pertama.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More