Kakek Bejat di Muba Lecehkan Anak Tetangganya di Musala

- Korban dipaksa diam dan diberi uang oleh pelaku
- Ayah korban tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi
- Polisi sita barang bukti kejahatan pelaku
Musi Banyuasin, IDN Times - Pria lanjut usia berinisial IA (62) warga Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus polisi kqrena melecehkan tetangganya sendiri masih berusia 14 tahun. Mirisnya aksi tersebut dilakukan pelaku di Musala yang berada di Keluang, Selasa (10/6/2025) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadiannya terkuak, setelah orang tua korban curiga karena anak mereka beberapa kali diberi uang oleh sang kakek. Setelah didesak, korban berinisial RN akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku tepatnya 1 bukan yang lalu.
1. Korban dipaksa diam dan diberi uang oleh pelaku

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka saat itu membuka celana korban lalu melakukan gerakan tidak senonoh dalam posisi berdiri.
"Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah ibadah yang kebetulan sedang sepi. Usai melancarkan aksinya, korban diberi uang oleh pelaku dan memintanya tutup mulut," ujarnya Sabtu (12/7/2025).
2. Ayah korban tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi

Setelah memendam selama sebulan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Ayah korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba.
"Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa kemarin resmi menetapkan IA sebagai tersangka. Kasus ini sudah berjalan dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan," jelasnya.
3. Polisi sita barang bukti kejahatan pelaku

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 baju lengan pendek biru bergaris putih, 1 celana panjang biru, 1 celana dalam cokelat dan 1 lembar akte kelahiran korban. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
"Kasus ini buat peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat kabupaten Muba untuk segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak," tegas Kasat.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593