Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Objek Bersejarah di Muba akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025 di Kantor Disdikbud Muba, Rabu (9/7/2025). (Dok. Pemkab Muba)

Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak empat objek diduga cagar budaya yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025 di Kantor Disdikbud Muba, Rabu (9/7/2025).

Keempat objek cagar budaya tersebut di antaranya Piyagem di Sungai Keruh (manuskrip), Panil Relief Arca Menari di Situs Teluk Kijing (benda), Masjid Nurul Huda di Desa Toman (bangunan), dan Jembatan Teluk di Desa Teluk (struktur).

1. Penetapan untuk memastikan warisan tidak hilang

Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025 di Kantor Disdikbud Muba, Rabu (9/7/2025). (Dok. Pemkab Muba)

Kadisdikbud Muba, Iskandar Syahriyanto mengatakan, tujuan utama penetapan cagar budaya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah.

"Penetapan cagar budaya adalah langkah konkrit dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita. Maka itu status cagar alam yang melekat nantinya bisa menjaga empat objek tersebut dari kerusakan maupun kehilangan," ujarnya.

2. Ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan

Ilustrasi aksi vandalisme. (Istimewa)

Menurutnya, objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini berarti ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keasliannya.

"Tanpa penetapan, objek yang diduga cagar budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum. Selain itu, kepastian status dan kepemilikan sangat berpengaruh dimana proses penetapan membantu mengidentifikasi dan mencatat secara resmi status suatu objek, termasuk kepemilikannya. Ini penting untuk pengelolaan dan upaya pelestarian," jelasnya.

3. Dengan status cagar budaya yang jelas, warisan ini lebih mudah dikenal

Masjid Nurul Huda di Desa Toman bakal dijadikan situs cagar budaya di Kabupaten Muba. (Dok. Giwang Sumsel)

Melalui sidang ini, diharapkan penetapan cagar budaya dapat menjadi dasar perlindungan, dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah maupun budaya lokal yang dimiliki Kabupaten Muba secara berkelanjutan. Dengan status cagar budaya yang jelas, menurutnya warisan ini lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan bisa diusulkan menjadi warisan dunia UNESCO.

"Kegiatan ini turut melibatkan tim ahli cagar budaya Kabupaten Muba, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, daya desa serta beberapa tokoh masyarakat dari desa-desa lokasi objek cagar budaya. Termasuk tenaga ahli nasional dari BRIN secara virtual," ungkap Iskandar

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us