Kajari Pariaman: Rekonstruksi Perjelas Berkas Kasus Pembunuhan Nia

- Kejari Pariaman memperjelas berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, melalui rekonstruksi yang dilaksanakan polisi.
- Rekonstruksi akan dijadikan tambahan dalam dakwaan, sesuai dengan adegan dalam berkas perkara yang diterima Kejari.
- Penyidik polisi diberi kesempatan untuk melengkapi berkas setelah rekonstruksi, sebelum diserahkan kembali kepada Kejari untuk proses lebih lanjut.
Padang Pariaman, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menilai, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari memperjelas berkas yang mereka terima. Dengan demikian, rekonstruksi kasus yang dilaksanakan polisi, akan dijadikan sebagai tambahan dalam dakwaan.
"Berkas yang diberikan (polisi), kami hanya menerima ilustrasinya saja. Tetapi dengan menyaksikan rekonstruksi, kami bisa melihat secara langsung proses tindak pidananya," kata Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo pada Selasa (08/10/2024).
1. Setiap adegan dalam rekonstruksi sama dengan berkas yang diterima kejaksaan

Bagus pun mengutarakan bahwa adegan yang dilakukan dalam setiap rekonstruksi tersebut sesuai dengan berkas perkara yang sudah dia terima. "Dengan rekonstruksi ini bagaimana dan apa tindak pidana yang dilakukan bisa semakin jelas," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman bersama Polda Sumbar telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan tersebut pada Senin (7/10/2024).
2. Kejari Pariaman meminta polisi melengkapi beras perkara kasus pembunuhan Nia itu

Setelah rekonstruksi tersebut, imbuh Bagus, penyidik polisi akan diberi kesempatan untuk melengkapi oleh penyidik Polres Padang Pariaman.
"Nanti setelah berkas dirasa lengkap akan diserahkan kembali kepada kami dan kami akan kembali memeriksanya. Jika dinyatakan lengkap, maka akan kami proses lebih lanjut," katanya.
3. Lakukan 70 adegan

Diberitakan sebelumnya, tersangka Indra Septiarman (27) melaksanakan 70 adegan rekonstruksi pada Senin. Sementara itu, korban Nia (18) diperankan oleh seorang personel dari Polres Padang Pariaman.
"Adegan, mulai dari tersangka membeli gorengan korban, mencegat korban, melakukan pemerkosaan hingga korban kembali ke tempat TKP pertama," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir.