Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang memberikan sanksi kepada penumpang yang nakal saat melakukan perjalanan. Sanksi ini dilakukan untuk mencegah agar penumpang tidak naik dan turun tanpa ketentuan tiket.
"Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus mencegah pelanggaran atas penumpang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ungkap Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (3/8/2023).