Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stasiun KA Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang memberikan sanksi kepada penumpang yang nakal saat melakukan perjalanan. Sanksi ini dilakukan untuk mencegah agar penumpang tidak naik dan turun tanpa ketentuan tiket.

"Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus mencegah pelanggaran atas penumpang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ungkap Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (3/8/2023).

1. Kondektur akan periksa tiket

Stasiun kereta Api Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Aida, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang berupa denda hingga sanksi tidak boleh naik kereta selama beberapa waktu. Dalam setiap perjalanan, kondektur akan memeriksa identitas dan manifest perjalanan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," jelas dia.

2. Penumpang kena denda setelah diturunkan

Kereta KA Kuala Stabas Tanjungkarang - Kertapati. (IDN Times/Istimewa).

Menurut Aida, mereka yang naik kereta melebih relasi akan diminta membayar sesuai tujuannya yang sebenarnya. Namun jika nantinya penumpang tersebut tidak dapat membayar, maka pihak KAI akan mengambil tindakan tegas dengan menurunkan di stasiun pemberhentian terdekat.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

"Jika dalam waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara selama 90 hari kalender," jelas dia.

3. Denda yang diberikan dua kali lipat

Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup dia.

Editorial Team