Palembang, IDN Times - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar, harus mendekam di penjara saat menunggu hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun meski sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai cawabup OKU tidak akan menghalangi Johan menjadi peserta pilkada hingga ditetapkan sebagai terpidana.
"Tetap sah sebagai peserta, kecuali sebelum pelantikan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat final (inkracht) maka statusnya sebagai calon terpilih menjadi tidak memenuhi syarat," ungkap anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi, Paramas, dan SDM, Amran Muslimin, Jumat (11/12/2020).