Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Kampanye Bawaslu Sumsel Ajak Kepala Daerah Sumsel Santun

Jelang Kampanye Bawaslu Sumsel Ajak Kepala Daerah Sumsel Santun
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Penetapan pasangan calon kepala daerah Sumsel dilakukan pada 24 September 2024.
  • Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
  • Bawaslu Sumsel mengingatkan agar kampanye tidak mengandung hasutan, fitnah, atau ancaman kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Bawaslu Sumsel mengingatkan kepada 47 pasangan bakal calon kepala daerah di Sumsel untuk mematuhi semua aturan berlaku dalam setiap tahapan pilkada serentak.

Sesuai jadwal, penetapan seluruh pasangan akan dilakukan 24 September 2024 dan proses kampanye akan berlangsung 25 September-23 November 2024 mendatang.

"Dilarang untuk menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Kampanye juga tidak boleh mengandung hasutan, fitnah, atau upaya untuk mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, Jumat (20/9/2024).

1. Calon kepala daerah tak boleh mempersoalkan dasar negara

Garuda Pancasila (unsplash.com/Lighten Up)
Garuda Pancasila (unsplash.com/Lighten Up)

Massuryati menjelaskan, para calon kepala daerah juga dilarang mengajak ataupun mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD RI 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam kampanye juga tidak menggunakan atau menganjurkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik; dan tidak mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum," jelas dia.

2. Spanduk dan baliho dilarang ditempel di pohon

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dirinya pun mengingatkan kepada para pendukung untuk tidak menempel baliho dan spanduk di pohon, lingkungan sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah. Hal ini merujuk Pasal 70 PKPU nomor 15 tahun 2023 guna menjaga ketertiban.

"Tanamkan rasa ketaatan dan rasa memiliki. Jangan meracuni pepohonan dengan paku-paku yang digunakan untuk memasang alat peraga kampanye," jelas dia.

3. Pelanggaran dapat berisiko digugurkan dari pencalonan

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dan tim kampanye akan berujung pada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan. Bahkan pelanggaran tersebut bisa menjadi sanksi pidana jika terbukti.

"Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More