Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat persidangan, Selasa (6/4/2021).
Johan dicecar berbagai pertanyaan terkait surat sakti yang dikeluarkannya saat menjadi Wakil Ketua DPRD OKU.
"Saya mengeluarkan surat itu bukan berarti saya ada kepentingan. Saya tahu tanah itu tidak ada sengketa, jadi saya bikin surat," ungkap Johan, Selasa (6/4/2021).
