Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Segera Diadili, Berkas Diserahkan ke JPU

- Pelaksanaan tahap II ini dilakukan terhadap dua orang tersangka yakni BA dan EF
- Penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum atau Kejaksaan Negeri OKI
- Tersangka BA berpura-pura menjadi jaksa dari Kejagung RI lengkap dengan atribut resmi
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PNS asal Way Kanan, Lampung yang menjadi jaksa gadungan terhadap pejabat Pemda OKI.
Pelaksanaan tahap II ini dilakukan terhadap dua orang tersangka yakni BA selaku PNS atau staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dan EF, warga sipil yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
1. Penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri OKI

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke penuntut umum atau Kejaksaan Negeri OKI. JPU dari Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," ujarnya Kamis (13/11/2025).
2. Tersangka BA berpura-pura menjadi jaksa dari Kejagung RI lengkap dengan atribut resmi

Vanny menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui modus operandi tersangka BA yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi. Dengan peran palsu tersebut, ia mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.
"Awalnya tersangka datang ke Kejati Sumsel untuk menemui Kasi Dal Ops Bidang Pidsus. Karena orang yang dicari tidak ada di tempat, tersangka bertolak menuju Kejari OKI," jelasnya.
Disana, tersangka BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI saat bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Selanjutnya, BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
"Informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi dengan Pemda OKI untuk bertemu dengan bupati dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI. Namun, maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI," ucapnya.
3. Tersangka EF berperan mendampingi dan turut serta menjalankan aksinya

Berdasarkan informasi tersebut, tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI untuk melakukan penangkapan terhadap BA di rumah makan Saudagar di Kayuagung. Sementara itu, tersangka EF berperan mendampingi dan turut serta menjalankan aksinya.
Adapun perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


















