Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Jadwal pelaksanaan PSU sudah kami dapatkan setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI kemarin," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan, jadwal tahapan demi tahapan hingga pelaksanaan pencoblosan juga sudah ditentukan sesuai dengan instruksi KPU RI.