Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah seorang warga menunjukkan jari kelingkingnya yang sudah diberi tinta tanda telah melakukan pencoblosan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Jadwal pelaksanaan PSU sudah kami dapatkan setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI kemarin," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3/2025).

Ia mengatakan, jadwal tahapan demi tahapan hingga pelaksanaan pencoblosan juga sudah ditentukan sesuai dengan instruksi KPU RI.

1. Pengumuman dimulai hari ini

Pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi Pilkada oleh seluruh anggota KPU Sumbar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Ory mengungkapkan, untuk pengumuman dimulainya tahapan PSU di Kabupaten Pasaman telah dimulai hari ini dan akan berakhir dalam 2 hari kedepan.

"Untuk tahapan pengumuman sampai tanggal 6 Maret 2025 dan akan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran tanggal 7 sampai 9 Maret 2025," katanya.

Ia mengatakan, setelah pendaftaran diterima, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama sokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.

2. Lakukan verifikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di