Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mengizinkan salat Id hanya di zona kuning dan hijau. Aturan ini bakal diterapkan sesuai Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19.
Namun berdasarkan data yang diterima IDN Times pada 11 Mei 2021, semua kecamatan di Palembang justru berstatus risiko bahaya atau tingkat penularan COVID-19 yang tinggi. Melihat kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menetapkan kebijakan salat Id diatur per wilayah Rukun Tetangga (RT).